Thursday, August 30, 2007

Sidang PHI Berakhir


Kompas Menang

SELAKU penggugat, PT Kompas Media Nusantara (KMN) akhirnya memenangi gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja melawan tergugat Paulus Bambang Wisudo (WIS) . Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heru Pramono, Kamis (30/8), menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, sidang PHI mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat telah berakhir terhitung mulai tanggal dibacakannya putusan.

Putusan sidang juga mewajibkan penggugat, dalam hal ini PT KMN, membayar kompensasi kepada tergugat uang sebesar Rp 167.408.159 (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.