Minta "Legowo"
BAGI tuan-tuan atau nona yang masih punya kontak dengan Wisudo, tolong sampaikan pesan ini. "Wisudo, sudahlah. Anda itu sudah menjelek-jelekkan perusahaan di luar, sudah memaki-maki pimpinan sendiri kok masih mau gabung?
Kalau tidak salah Anda pernah menyebut KKG itu kapitalis gendut yang cuma mau cari untung, tidak memperhatikan karyawan dsb. Logikanya, Anda tidak akan mau lagi dong kerja di tempat yang tidak sesuai dengan idealisme Anda.
Meskipun itu mungkin hak (?) sebagaimana dianjurkan oleh panitia perselisihan Disnaker, sebaiknya Anda legowo saja. Mana enak kerja di tempat yang Anda tidak diterima oleh (sebagian besar) rekan kerja lain.
Salam dari Hayam Wuruk,
Markas WARKOT yang heboh tapi damai
Oplah mulai konsisten di atas 190.000
HCB
Catatan Moderator:
postingan bisa tampil di sini setelah meminta izin HCB
Showing posts with label disnaker. Show all posts
Showing posts with label disnaker. Show all posts
Monday, March 12, 2007
Saturday, March 10, 2007
2806 Karakter (4)
"Kemenangan" Akibat Tekanan
PUTUSAN Disnaker yang "memenangkan" Paulus Bambang Wisudo disambut dingin oleh mayoritas karyawan Kompas. Milis karyawan yang biasanya antusias menghadapi isu-isu hangat, juga sepi-sepi saja. "Kemenangan" itu jauh-jauh sudah dapat diduga karena Disnaker tidak akan tahan menghadapi tekanan masif massa. Dalam keadaan tertekan seperti ini rasio pun akhirnya bisa terkalahkan.
Putusan keharusan memperkerjakan kembali Wisudo harus dijawab oleh pihak perusahaan, begitulah kira-kira isi putusan Disnaker itu.
Sesungguhnya apa yang diputuskan Disnaker itu hanya sebatas second opinion saja, bukan putusan yang mengikat. Benar, putusan itu akan dijadikan bahan "penguat" di pengadilan oleh pihak yang memenangkan "sengketa" di Disnaker. Akan tetapi, perjalanannya masih sangat jauh.
Tentu saja landasan atau argumen yang dikemukakan Disnaker sangat lemah, yakni berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2000, bahwa mutasi tidak dibenarkan terhadap karyawan yang kebetulan saat ia dimutasi (atau dipecat), sedang menjadi pengurus serikat pekerja.
Titik lemah itu ada di sini, bahwa Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) BUKAN sebuah serikat pekerja. Ia hanyalah sebuah PAGUYUBAN karyawan yang tidak harus didaftarkan ke Disnaker atau bahkan Depnakertrans.
Karena BUKAN serikat pekerja, seluruh karyawan tidak punya kartu anggota serikat pekerja, tidak punya kewajiban iuran bulanan, dan tidak setiap ada sengketa harus berhubungan dengan paguyuban yang kebetulan bernama PKK. Kami, karyawan, biasanya menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, dengan pimpinan, dengan para pemegang saham, atau bahkan dengan pemimpin tertinggi perusahaan.
Adakah aturan atau perundang-undangan yang mengatakan bahwa perusahaan TIDAK BOLEH atau DILARANG memutasikan/memecat karyawan yang kebetulan sedang menjadi pengurus paguyuban? Tolong tunjukkan!
Rusdi Mukhtar selaku Kepala Disnaker DKI Jakarta mungkin "miss" dengan kenyataan ini karena tidak bisa berpikir rasional lagi akibat tekanan massa dan opini publik. Bahwa Peraturan Perusahaan sudah kadaluwarsa dua tahun, mengapa Disnaker tidak mengingatkan hal itu sejak awal? Bukanlah sudah kewajiba bagi Disnaker memiliki data seluruh karyawan/buruh di seluruh perusahaan di DKI Jakarta, sekaligus mengingatkan "kelalaian" setiap perusahaan yang belum memperbarui peraturan perusahaannya?
Tentu saja "kemenangan" itu bukan akhir dari segala-galanya. Bagi segelintir karyawan yang simpati terhadap "perjuangan" Wisudo, ini dijadikan tonggak peringatan agar perusahaan tidak semena-mena dalam memecat karyawannya, sebab hal itu bisa saja terjadi pada setiap karyawan. Itu baik. Hanya saja yang harus diingat, tidak akan ada asap api kalau tidak ada api. Hanya manajemen gila dari sebuah perusahaan tolol yang tiba-tiba memecat karyawan yang penuh dedikasi dan tekun bekerja.
Bagaimanapun, karyawan harus tunduk pada aturan perusahaan. Khususnya bagi wartawan, sejak awal sudah harus menandatangani kesediaan dipindahkan/dimutasikan dimanapun.
Jika seseorang mampu menolak penugasan/penempatan, tentulah orang itu sangat luar biasa. Dia bukan karyawan biasa sebagaimana karyawan umumnya. Mungkin dia punya saham, mungkin dia pendiri perusahaan, mungkin dia anggota keluarga dari pemilik perusahaan. Kami yang punya harga diri, kalau memang mau menolak penugasan, kami akan keluar dari perusahaan itu dan mendirikan usaha sendiri meski hanya sekadar perusahaan sandal jepit!
Pada akhirnya kita bisa menemukan "orang'orang yang luar biasa" ini di suatu perusahaan; mereka bebas menolak tugas dan menolak mutasi dengan bersandarkan pada aturan atau perundang-undangan yang tidak ada. Pada akhirnya, orang seperti ini bisa saja diterima kembali bekerja, menerima gaji utuh sebagaimana sekarang meski tanpa harus mengeluarkan keringat setetespun.
Akan tetapi dalam kesehariannya, ia harus berhadapan dengan karyawan yang merasa dihinakan (karena memobilisir orang luar), dengan karyawan kecil seperti Satpam yang sudah dinistakan sampai ke titik nadir, juga dengan sebagian besar karyawan yang pada dasarnya ingin merasakan ketentraman bekerja, bukan terperangkap dalam politisasi segelintir orang yang jelas-jelas punya agenda untuk menghancurkan perusahaan ini dari dalam.
PUTUSAN Disnaker yang "memenangkan" Paulus Bambang Wisudo disambut dingin oleh mayoritas karyawan Kompas. Milis karyawan yang biasanya antusias menghadapi isu-isu hangat, juga sepi-sepi saja. "Kemenangan" itu jauh-jauh sudah dapat diduga karena Disnaker tidak akan tahan menghadapi tekanan masif massa. Dalam keadaan tertekan seperti ini rasio pun akhirnya bisa terkalahkan.
Putusan keharusan memperkerjakan kembali Wisudo harus dijawab oleh pihak perusahaan, begitulah kira-kira isi putusan Disnaker itu.
Sesungguhnya apa yang diputuskan Disnaker itu hanya sebatas second opinion saja, bukan putusan yang mengikat. Benar, putusan itu akan dijadikan bahan "penguat" di pengadilan oleh pihak yang memenangkan "sengketa" di Disnaker. Akan tetapi, perjalanannya masih sangat jauh.
Tentu saja landasan atau argumen yang dikemukakan Disnaker sangat lemah, yakni berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2000, bahwa mutasi tidak dibenarkan terhadap karyawan yang kebetulan saat ia dimutasi (atau dipecat), sedang menjadi pengurus serikat pekerja.
Titik lemah itu ada di sini, bahwa Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) BUKAN sebuah serikat pekerja. Ia hanyalah sebuah PAGUYUBAN karyawan yang tidak harus didaftarkan ke Disnaker atau bahkan Depnakertrans.
Karena BUKAN serikat pekerja, seluruh karyawan tidak punya kartu anggota serikat pekerja, tidak punya kewajiban iuran bulanan, dan tidak setiap ada sengketa harus berhubungan dengan paguyuban yang kebetulan bernama PKK. Kami, karyawan, biasanya menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, dengan pimpinan, dengan para pemegang saham, atau bahkan dengan pemimpin tertinggi perusahaan.
Adakah aturan atau perundang-undangan yang mengatakan bahwa perusahaan TIDAK BOLEH atau DILARANG memutasikan/memecat karyawan yang kebetulan sedang menjadi pengurus paguyuban? Tolong tunjukkan!
Rusdi Mukhtar selaku Kepala Disnaker DKI Jakarta mungkin "miss" dengan kenyataan ini karena tidak bisa berpikir rasional lagi akibat tekanan massa dan opini publik. Bahwa Peraturan Perusahaan sudah kadaluwarsa dua tahun, mengapa Disnaker tidak mengingatkan hal itu sejak awal? Bukanlah sudah kewajiba bagi Disnaker memiliki data seluruh karyawan/buruh di seluruh perusahaan di DKI Jakarta, sekaligus mengingatkan "kelalaian" setiap perusahaan yang belum memperbarui peraturan perusahaannya?
Tentu saja "kemenangan" itu bukan akhir dari segala-galanya. Bagi segelintir karyawan yang simpati terhadap "perjuangan" Wisudo, ini dijadikan tonggak peringatan agar perusahaan tidak semena-mena dalam memecat karyawannya, sebab hal itu bisa saja terjadi pada setiap karyawan. Itu baik. Hanya saja yang harus diingat, tidak akan ada asap api kalau tidak ada api. Hanya manajemen gila dari sebuah perusahaan tolol yang tiba-tiba memecat karyawan yang penuh dedikasi dan tekun bekerja.
Bagaimanapun, karyawan harus tunduk pada aturan perusahaan. Khususnya bagi wartawan, sejak awal sudah harus menandatangani kesediaan dipindahkan/dimutasikan dimanapun.
Jika seseorang mampu menolak penugasan/penempatan, tentulah orang itu sangat luar biasa. Dia bukan karyawan biasa sebagaimana karyawan umumnya. Mungkin dia punya saham, mungkin dia pendiri perusahaan, mungkin dia anggota keluarga dari pemilik perusahaan. Kami yang punya harga diri, kalau memang mau menolak penugasan, kami akan keluar dari perusahaan itu dan mendirikan usaha sendiri meski hanya sekadar perusahaan sandal jepit!
Pada akhirnya kita bisa menemukan "orang'orang yang luar biasa" ini di suatu perusahaan; mereka bebas menolak tugas dan menolak mutasi dengan bersandarkan pada aturan atau perundang-undangan yang tidak ada. Pada akhirnya, orang seperti ini bisa saja diterima kembali bekerja, menerima gaji utuh sebagaimana sekarang meski tanpa harus mengeluarkan keringat setetespun.
Akan tetapi dalam kesehariannya, ia harus berhadapan dengan karyawan yang merasa dihinakan (karena memobilisir orang luar), dengan karyawan kecil seperti Satpam yang sudah dinistakan sampai ke titik nadir, juga dengan sebagian besar karyawan yang pada dasarnya ingin merasakan ketentraman bekerja, bukan terperangkap dalam politisasi segelintir orang yang jelas-jelas punya agenda untuk menghancurkan perusahaan ini dari dalam.
Monday, February 5, 2007
Abah USH Bicara

DPR dan Disnaker Tertipu KOMPAS Palsu!
Sampai nama kelompok saja mereka memalsukannya. Singkatan Komite AntiPemberangusan Serikat Pekerja menjadi "KOMPAS" tentu saja dicari-cari dan ada maksudnya. Dengan integritas dan kredibelitas Kompas sesungguhnya, mereka dengan mudah mendapat akses-akses kemana-mana. (Di lapangan, tidak sedikit wartawan amplop yang mengaku-ngaku sebagai wartawan Kompas untuk mempermudah menemui narasumber, dan memerasnya).
Saya dengar Komisi IX DPR juga tertipu dengan ini. Mereka pikir yang akan mengadu adalah wartawan Kompas, eh, ternyata kecele! Makanya tidak ada lagi kelanjutan cerita sejak kelompok itu mengadu. Boleh jadi Kepala Dinas Tenagakerja DKI Rusdi Mukhtar juga mengalami hal serupa, makanya dia menerima kelompok mereka.
Sampai nama kelompok saja mereka memalsukannya. Singkatan Komite AntiPemberangusan Serikat Pekerja menjadi "KOMPAS" tentu saja dicari-cari dan ada maksudnya. Dengan integritas dan kredibelitas Kompas sesungguhnya, mereka dengan mudah mendapat akses-akses kemana-mana. (Di lapangan, tidak sedikit wartawan amplop yang mengaku-ngaku sebagai wartawan Kompas untuk mempermudah menemui narasumber, dan memerasnya).
Saya dengar Komisi IX DPR juga tertipu dengan ini. Mereka pikir yang akan mengadu adalah wartawan Kompas, eh, ternyata kecele! Makanya tidak ada lagi kelanjutan cerita sejak kelompok itu mengadu. Boleh jadi Kepala Dinas Tenagakerja DKI Rusdi Mukhtar juga mengalami hal serupa, makanya dia menerima kelompok mereka.
Labels:
Agus Hermawan,
disnaker,
DPR,
Wartawan Amplop
Saturday, February 3, 2007
Kisah dari Blog Sebelah

Mukadimah:
Rekans, di milis kita masih berlangsung pernyataan pro dan kontra atas pemecatan Paulus Bambang Wisudo. Simpati dan antipati, kecaman maupun dukungan kepada manajemen, juga masih kita temukan. Hal yang wajar dalam demokrasi. Akan tetapi, mari sejenak kita lakukan "gencatan kata-kata" pro-kontra itu. Kita simak upaya penghancuran Kompas secara sistematis dan tanpa henti dari pihak-pihak yang memang menghendaki lembaga ini binasa melalui blog sebelah. Pemutarbalikan dan "plintiran" fakta secara lihai, penggiringan opini publik, dan hasutan-hasutan yang mereka lakukan, bisa saja dianggap sekaligus ditangkap masyarakat umum sebagai suatu kebenaran. Kita simak bersama berita blog sebelah secara utuh...
Moderator
Tindak Anti-Union Manajemen Kompas Segera Diusut
Jakarta, Kompas Inside. Kepala Dinas Tenagakerja DKI Rusdi Mukhtar, Kamis (1/2/2007) petang, menyatakan akan membentuk tim khusus untuk mengusut tindak anti-serikat pekerja (anti union) yang dilakukan manajemen harian Kompas.
“Saya tidak main-main. Anda lihat disposisi yang saya buat,” ujar Rusdi. Dia lalu menunjukkan surat berwarna kuning ke 20 lebih anggota Komite Anti Pemberangusan Serkat Pekerja (KOMPAS) yang memenuhi ruang rapat yang cukup lapang di lantai II Gedung Disnakertrans DKI.
Rusdi sendiri ditemani oleh Kepala Sudin Perselisihan Perburuhan Sumanto, Kepala Sudin Pengawasan, dan beberapa staf lainnya saat menerima rombongan Komite.
Penegasan Rusdi dilontarkan setelah ia paham, bahwa pemecatan Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) Bambang Wisudo disebabkan oleh kegiatan wartawan senior ini sebagai aktivis serikat pekerja.
Sebab, Bambang Wisudo adalah pendiri di PKK. Dan, dalam AD/ART PKK yang didirikan sejak tahun 1998, memang sudah ditegaskan bahwa amanat karyawan harian Kompas adalah untuk mengklarifikasi keberadaan saham kolektif 20 persen milik karyawan. Saham ini diwariskan PK Ojong sebelum wafat pada tahun 1980.
Tahun 1984, aturan saham karyawan ini kembali ditegaskan oleh Keputusan Menteri Penerangan No 1/1984 tentang saham kolektif karyawan sebesar 20 persen sebagai syarat memperoleh Surat Ijin Usaha Penerbitan Surat Kabar (SIUPP).
Menurut Rusdi, mutasi hingga pemecatan yang dialami Bambang Wisudo akan disidik. “Dinas Tenaga Kerja tidak punya kepentingan apa-apa. Kalau ada indikasi pegawai saya nakal, saya minta laporkan saya. Saya akan tindak dengan tegas,” tegasnya di depan stafnya, termasuk Rindjan Saragih.
Rusdi menyampaikan hal ini untuk menanggapi adanya diskriminasi perlakuan antara pengusaha dan pekerja di Disnakertrans DKI. Dalam kasus ini, proses PHK yang diajukan manajemen Kompas ke Bambang Wisudo diproses dalam tempo kurang 10 hari. Sementara pengaduan Komite tentang tindak anti-union manajemen Kompas sempat diterlantarkan sampai satu bulan. Sampai-sampai tim litigasi Komite yang dikomandani Sholeh Ali harus mengirim surat sebanyak 5 kali.
Menurut Rusdi, dalam pasal 4 ayat 2 (f), sudah jelas ditegaskan, bahwa salah satu tugas pengurus serikat pekerja adalah “memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.” Maka, pengurus serikat pekerja tidak boleh dijatuhi sanksi. Seperti dimutasi, apalagi di-PHK.
Dalam rapat klarifikasi itu, dari Komite ikut hadir Saeful Tavip dari OPSI, Direktur LBH Pers Hendrayana, Astuty Lystianingrum dari YLBHI, Sekjen AJI Abdul Manan. Juga hadir LBH Jakarta, ANBTI, dan beberapa aktivis pers mahasiswa.
Sementara itu, dalam perkembangannya, jumlah penandatangan Petisi Dari Para Sahabat terus bertambah. Lucunya, hal ini terjadi walau wartawan Kompas telah mengeluarkan ‘kebulatan tekad’ untuk mendukung manajemen harian Kompas memberangus aktivis serikat pekerja. (rig/E2)
Sumber: Kompasinside, postingan 1 Februari 2007
Subscribe to:
Posts (Atom)
