Friday, March 2, 2007

PKK dan Serikat Pekerja


Dekatlah dengan Konstituen

KEPENGURUSAN Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) sejatinya berakhir 28 Februari 2007 pukul 24.00. Kini bergulir wacana pemilihan Ketua PKK yang baru pengganti Syahnan Rangkuti.

Ada yang menuntut sesegera mungkin dilakukan pemilihan untuk mengisi kekosongan kepengurusan. Ada yang berinisiatif menyusun jadwal pemilihan, ada pula pengumpulan tanda tangan ketidaksetujuan atas perpanjangan kepengurusan (lihat foto di atas).

Kita tahu, delapan dari sepuluh pengurus PKK memperpanjang kepengurusan selama enam bulan ke depan dengan alasan "masih ada masalah yang belum terselesaikan". Beberapa jam sebelum masa kepengurusan berakhir, tiga orang pengurus menyatakan berhenti menjadi pengurus PKK. Praktis, tinggal enam pengurus PKK (lama) yang menjalankan roda organisasi.

Sejauh ini, belum ada respons atas pengunduran ketiga pengurus itu, juga belum ada respons terhadap terkumpulnya tanda tangan karyawan. Seperti tanda tangan untuk "Seruan Wartawan" sebelumnya, tidak ada paksaan bagi karyawan untuk menandatangi "petisi" ketidaksetujuan perpanjangan itu. Demokratis saja.

Karena PKK bukan serikat pekerja sebagaimana yang didengung-dengungkan, tentu saja tidak ada pemberangusan serikat pekerja di sini, baik terhadap person (orang) maupun lembaga (serikat pekerja) itu sendiri. Sebab, memang tidak ada serikat pekerja.

Anggota serikat pekerja menurut undang-undang wajib memiliki kartu anggota, iuran, dan serikat pekerja itu sendiri terdaftar di lembaga pemerintahan. Karena PKK hanya berbentuk paguyuban, maka tidak ada iuran, tidak ada kartu anggota. Sayangnya orang-orang bingung di luar sana masih saja mengatakan telah terjadi pemberangusan serikat pekerja. Jadi, apanya yang diberangus?

No comments: