Monday, February 26, 2007

2806 Karakter (2)

Memperpanjang Itu Enak!

DUDUK di kepengurusan organisasi itu memang enak, dari kepengurusan RT sampai kepengurusan kabinet, kalau itu dinikmati dan dikehendaki. Dulu Soeharto memelintir sedemikian rupa sistem ketatanegaraan sehingga memungkinkan dia duduk selama 32 tahun di tampuk kuasa negeri ini.

Ketika pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) menyatakan diri memperpanjang masa kepengurusannya selama enam bulan ke depan, tentu saja yang terlintas dalam ingatan adalah kelakuan Soeharto itu! Jelas, ada maksud baginya untuk selalu memperpanjang kekuasaan.

Apakah PKK juga punya maksud tertentu dengan memperpanjang masa kepengurusannya? Hanya orang sinting saja yang menjawab “Tidak ada maksud apa-apa”. Konon, perpanjangan itu “terpaksa” dilakukan karena “masih adanya masalah yang belum terselesaikan”. Maksudnya belum terselesaikan selama masa kepengurusan itu.

Pertanyaannya adalah: bisa dijaminkah selama rentang enam bulan ke depan masalah itu bisa diselesaikan? Kalau masih menggantung alias tidak bisa terselesaikan, apakah PKK juga akan memperpanjang kembali kepengurusannya entah untuk rentang waktu berapa lama lagi? Akan terus dan terus memperpanjang kepengurusankah selama apa yang disebut “masih adanya masalah yang belum terselesaikan” itu masih ada? Lantas mau sampai kapan?

Meski kita tahu PKK hanyalah sebuah paguyuban dan bukan serikat pekerja, tetaplah cara-cara memperpanjang kepengurusan secara sepihak bukanlah contoh yang baik dalam berorganisasi. Mengapa? Karena ia mengabaikan “konstituen”, yakni para anggota PKK yang dulu pernah memilih kepengurusan PKK. Dianggap apa mereka? Mau dikemanakan konstituen ini? Mengapa mereka tidak ditanya?

Jangan heran kalau kemudian para konstituen yang katakanlah anggota PKK membuat suatu “move”, menyatakan ketidaksetujaun atas perpanjangan masa kepengurusan itu. Tentu bukan “total war” yang hendak dimainkan, hanya bertanya dengan cara lain saja. Mungkin dalam bentuk "pernyataan sikap tidak setuju" yang diajukan, entah lewat pengumpulan tanda tangan atau bentuk lainnya.

Bukan persoalan semena-mena dibalas semena-mena. Justru dengan pernyataan sikap tidak setuju perpanjangan kepengurusan itu menunjukkan sikap demokratis dan toleran, karena mereka yang setuju perpanjangan masa kepengurusan juga diberi tempat, sekaligus diberi hak.

Tentu saja pernyataan ketidaksetujuan perpanjangan kepengurusan PKK ini akan segera dipelintir pihak luar sebagai “tidak demokratis”, “memberangus serikat pekerja”, dan lain-lain. Ah, apanya yang diberingus? Wong serikat pekerja saja kami tidak punya!

Yang kami punya adalah paguyuban karyawan yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas alias PKK itu. Tidak usahlah bermain pasal-pasal dengan mengatakan Kompas memberangus serikat pekerja. Lihat saja kenyataannya, memang kami tidak punya serikat pekerja kok, apanya yang diberangus? Undang-undang juga tidak mewajibkan perusahaan punya serikat pekerja. Yang tidak boleh adalah menghalang-halangi pendirian serikat pekerja!

No comments: