Tuesday, February 20, 2007

Kompas OL Tidak Melanggar



Mukadimah:

Meski berita ini agak telat dipostingkan, tetap melegakan karena Dewan Pers menilai berita Kompas online berjudul "Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan" yang ditulis wartawan Kompas R Adhi Kusumaputra (KSP), tidak terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang akurasi, keberimbangan, dan adanya itikad buruk. Rekan-rekan dapat mengikuti bagaimana persisnya rekomendasi tersebut di bawah ini.

Moderator


PERNYATAAN, PENILAIAN & REKOMENDASI
03 Januari 2007 14:18:35

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 19/PPR-DP/XII/2006 Tentang Pengaduan Bambang Wisudo Terhadap Kompas online

Pada 21 Desember 2006, Dewan Pers menerima pengaduan dari Sdr. P Bambang Wisudo disertai aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) selaku pendamping, atas pemberitaan Kompas online berjudul "Satpam tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan", yang ditulis wartawan Kompas Sdr. R Adhi Kusumaputra.

Menurut pengadu berita tersebut tidak berimbang karena Kompas online maupun wartawan bersangkutan tidak pernah menghubungi dirinya sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. Berita itu juga mengarah pada pencemaran nama baik, karena seolah-olah dirinya telah memutarbalikkan peristiwa kekerasan dan penyekapan yang dialaminya pada 8 Desember 2006.

Upaya pengadu untuk menggunakan hak jawab tidak dilayani oleh pihak-pihak terkait dalam jajaran Kompas.

Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh isi tulisan Kompas online dan melakukan klarifikasi kepada jajaran pimpinan Kompas pada 27 Desember 2006 maupun bukti-bukti berita yang tersebar di berbagai milis, maka Dewan Pers menyatakan sebagai berikut:

Penilaian:

Bahwa berita Kompas online berjudul "Satpam tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan" adalah merupakan hak jawab Kompas atas berita-berita sebelumnya yang telah tersebar di berbagai milis tanpa klarifikasi kepada pimpinan Kompas itu sendiri. Dengan demikian, pemberitaan Kompas online tersebut tidak terkait dengan pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang akurasi, keberimbangan dan adanya itikad buruk.

Hak jawab pengadu disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk diuji kesahihannya. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (vide Keputusan Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/IV/2006) dimana disebutkan antara lain: "Pihak pengadu disarankan mengirimkan surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke media bersangkutan melalui surat pembaca atau mengirimkan hak jawab". Penyampaian hak jawab secara lisan oleh pengadu menjadi tidak relevan dengan pelanggaran atas Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik tentang pelayanan hak jawab.

Mengenai peristiwa penyekapan dan kekerasan yang disebut-sebut oleh pengadu lebih merupakan wilayah kerja kepolisian RI untuk, bila perlu, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Rekomendasi:
Bahwa tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik atas pemberitaan Kompas online berjudul: "Satpan: tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan". Untuk itu, persoalan antara pengadu dan teradu agar diselesaikan secara internal dengan mendepankan musyawarah-mufakat.

Bila para pihak berkehendak membawa persoalan itu ke jalur hukum maupun pihak terkait lainnya, hal itu bukan merupakan wilayah kerja Dewan Pers.

Demikian Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi Dewan Pers.

Jakarta, 29 Desember 2006

Dewan Pers,

ttd

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA


Ketua

No comments: