Friday, February 9, 2007

PKK Perpanjang Masa Jabatan? (1)


Mukadimah:

Tiba-tiba mencuat isu bahwa Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) yang diketuai Sahnan Rangkuti bermaksud memperpanjang masa kepengurusannya. Isu dilemparkan Tri Agung Kristanto (TRA) yang kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah rekan. Tetapi, isu juga sudah bocor keluar dan ditulis di milis sebelah. Tanggapan lain yang belum termuat di sini menyusul segera.

Moderator

Perpanjang Jabatan, Tanya Kenapa?

Postingan Tri Agung Kristanto:
Syahnan dan pengurus PKK Yb, saya mendengar informasi masa jabatan pengurus PKK periode 2005-2007 yang akan berakhir akhir bulan Februari ini diputuskan diperpanjang, melalui rapat pleno pengurus hari Selasa, 6 Februari 2007. Benarkah? Mungkin bisa dijelaskan alasannya?

Salam, TRA

Tanggapan Ninuk Mardiana Pambudy:
Sahnan yang baik, sebagai anggota PKK saya rasa saya berhak untuk mengetahui apakah benar pengurus memperpanjang masa kepengurusannya, dengan alasan apakah, dan melalui mandat apa, untuk berapa lama perpanjangan itu? Alangkah baiknya bila AD/ART PKK di-posting di sini supaya tidak ada kesimpangsiuran mengenai PKK yang katanya milik semua karyawan Kompas.Terima kasih.

NMP

Tanggapan Bambang Setiawan:
Mengapa tidak dibentuk saja sebuah organisasi buruh Kompas yang baru? Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada keharusan di dalam satu perusahaan cuma ada satu organisasi buruh. Atau kalau memang ada, aturan itu sungguh sudah demikian dalam menyihir kita. Tiadanya organisasi alternatif yang bisa menjembatani kepentingan karyawan dengan manajemen, membuat organisasi yang ada cenderung memiliki posisi tawar yang sangat tinggi. Dan, bahkan, karena nasib semua karyawan dipertaruhkan pada pengurus sebuah organisasi, maka yang terjadi adalah kekuasaan elite organisasi menjadi demikian besar.

Elite organisasi, dengan kultur oligarkinya, memang tidak selalu sejalan dengan kemauan massa (karyawan). Di mana-mana begitu (hampir seratus tahun lalu, tepatnya 1911, Robert Michels sudah mengemukakan "hukum besi oligarki" ini), terlebih kalau hanya ada organisasi tunggal di dalam satu bidang kehidupan. Kecenderungan politisasi kepentingan pribadi oleh elite hanya bisa dikurangi atau diredam apabila ada organisasi tandingan yang lebih dekat menyuarakan kepentingan massa/buruh.

Salam, BST
(salam kenal, sorry udah lama gak ikutan)

Tanggapan Dahono:
Kalau informasi (yang sebenarnya sudah saya dengar sejak lama desas-desusnya ini) benar, bahwa pengurus PKK yang sekarang secara sepihak memperpanjang masa baktinya sendiri (logika dari mana?? Presiden saja kalo sudah 5 tahunya harus mengembalikan mandatnya ke MPR, meski kerjanya belum rampung), maka saya orang pertama yang akan menggunakan hak sebagai anggota PKK untukmenyatakan TIDAK SETUJU.

Saya sebagai salah satu karyawan Kompas, tidak mengakui adanya pengurus PKKyang sudah habis masa baktinya. Apa pun yang dilakukan pengurus PKK demisioner ini saya anggap sudah tidak mewakili aspirasi saya sebagai anggota PKK, dan saya minta dalam setiap keputusan dan tindakan apa pun dimasa depan, pengurus PKK harap tidak mengatasnamakan saya sebagai anggotaPKK. Demikian pernyataan resmi saya. Kalau dirasa kurang resmi, saya siap membuat surat pernyataan di atas meterai.

Jakarta, 7 Februari 2007
DHF

Tanggapan Kembali Tri Agung Kristanto:
Setuju dengan posting Anda, monopoli memang membuka peluang terjadinya oligarki. Saya juga melihat adanya kecenderungan politisasi kepentingan pribadi oleh elite, termasuk dalam tubuh Perkumpulan KaryawanKompas (PKK). Terbukti, pertanyaan saya tentang betulkah ada keputusan perpanjangan masa jabatan pengurus PKK periode 2005-2007, yang seharusnya berakhir 28 Februari ini dan saat ini mestinya dilakukan pemilihan pengurus baru, belum dijawab juga. Padahal, bertanya dan memperoleh penjelasan adalah hak anggota, kalau kita masih dianggap dan merasa menjadi anggota PKK.

Justru mengejutkan, penjelasan tentang perpanjangan masa jabatanpengurus PKK itu muncul di
Kompasinside yang tersurat perpanjangan masa kepengurusan selama enam bukan itu, terkait permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sdr. Bambang Wisudo (Sekretaris PKK yang dipilih Ketua PKK dan bukan orang yang meraih suara dari karyawan dalam pemilihan 2005). Ini mungkin jawaban dari perkiraan Robert Michels, tentangpolitisasi kepentingan pribadi elite itu. Pertanyaan anggota (saya dan karyawan lain) tak dijawab, justru penjelasan muncul di halaman "tetangga".

Sedikit saya kutipkan apa yang dijelaskan di blog sebelah "Keputusan itu diambil secara aklamasi dalam rapat pengurus PKK hari Selasa petang kemarin di Gedung harian Kompas. Perpanjangan itu berlaku enam bulan sejak kepengurusan PKK berakhir tanggal 28 Februari 2007. Dengan demikian, kepengurusan PKK masih memakai formatur pengurus lama sampai akhir Agustus2007.

Menurut sumber Kompas Inside yang dihubungi Jumat (9/2/2007) ini, alasan perpanjangan kepengurusan adalah karena faktor "force majeur" terhadap PKK. Salah satunya sebuah musibah berupa pemecatan yang menimpa Sekretaris PKK Bambang Wisudo. Dan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKK, memangdisebutkan bahwa pengurus PKK berhak memutuskan sesuatu untuk organisasi ini bila pengurus menganggap situasi dalam keadaan darurat."

Saya sudah membaca AD/ART PKK, tak menemukan pasal yang menyebutkanpengurus berhak memutuskan sesuatu untuk organisasi bila dalam keadaan darurat, termasuk memperpanjang masa jabatannya sendiri. Kepengurusan yang sekarang pun bukan formatur, karena pengurus inti tak dipilih oleh karyawan, kecuali Ketua dan Wakil Ketua. Juga adakah keadaan darurat di kantor ini?

Saya memperoleh informasi, perpanjangan masa jabatan pengurus itu mengacu pasal 5 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga PKK, yang berbunyi "Dalamhal-hal yang luar biasa, pengurus menjadi wakil resmi karyawan berdasarkankeputusan rapat pleno". Adakah keadaan luar biasa di Kompas ini? Wakil resmikaryawan, bukankah selama ini PKK sudah menjadi wakil resmi karyawan? Laluapa lagi, sehingga perlu diperpanjang masa jabatan pengurusnya? Wakil resmi untuk apa lagi? Bagaimana kalau karyawan tak merasa diwakili?

Dasar hukum perpanjangan jabatan pengurus itu saya menilai sangat lemah dan mengada-ada. Tetapi, yang pasti, perpanjangan masa jabatan itu, menurut saya, melanggar AD PKK. Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar PKK menegaskan, "MASA JABATAN PENGURUS BERLANGSUNG DUA TAHUN." Tak ada interpretasi lain terhadap dua tahun, kecuali itu sama dengan 24 bulan. Jadi, pengurus PKK periode ini HARUS BERAKHIR 28 Februari 2007, dan saat ini diadakan pemilihan pengurus baru.

Apalagi, selama ini, saya menilai pengurus PKK juga sudah melanggarPasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar PKK, yang menyebutkan, "KEPENGURUSAN PERKUMPULAN KARYAWAN TERDIRI ATAS KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA,KETUA-KETUA UNIT, DAN SEKSI-SEKSI." Rasanya, sudah lebih dari setahun ini kepengurusan PKK yang dipimpin Sahnan tak memiliki Ketua-ketua Unit. Siapa Ketua Unit Redaksi, Litbang, Bisnis, SDM/Umum? Tidak ada. Pada masa lalu,mas VIK, mas RUS adalah ketua unit redaksi, Dhani (Ketua Unit SDM/Umum, yangdilanjutkan Wasyono), dll.

Jadi, tak ada jalan lain, kepengurusan PKK periode ini harus berakhir sesuai dengan tenggat waktunya. Pengurus PKK harus menggelar FORUM KLARIFIKASI dan menyiapkan PEMILIHAN PENGURUS BARU, serta menyatakan diridemisioner. Beri kepercayaan pada orang lain, kecuali ada kepentingan pribadi yang ingin ditumpangkan sebagian pengurus pada PKK, dan tidak "pede"kalau tak jadi pengurus PKK.

Saya yakin, pertanyaan dan gugatan saya ini akan dibelokan, dipelintir oleh pihak lain, bahwa manajemen Kompas berupaya menghentikan kepengurusanPKK, berusaha memberangus PKK. Saya teriak, atas kemauan sendiri, karena tak ingin PKK dipakai untuk kepentingan lain yang bukan kepentingan karyawan. Saya mencintai PKK dan KOMPAS, dan tak ingin institusi itu rusak. Itu saja... Mohon maaf, terlalu panjang....

Salam, TRA (yang tak bersedia dicalonkan jadi ketua PKK, jika pemilihan digelar, seperti diusulkan Mas Yanto)

Tanggapan Rakaryan Sukajaputra:
Terima kasih atas penjelasan Bung Tra, yang sangat jelas itu. Buat saya juga aneh kalau para pengurus PKK memperpanjang masa jabatannya sendiri, tanpa bertanya kepada para karyawan yang memilih hanya Ketua dan Wakil Ketuanya. Sedih sekali saya mendengar pengurusPKK berbuat seperti itu, karena tidak lain menunjukkan bahwa mereka semakin tidak menghargai para karyawan yang membentuk wadah itu.

Sudah saatnya para karyawan menggelar pemilihan pengurus baru, dan segera membentuk panitia pemilihannya. Saya calonkan TRA sebagai ketua panitianya karena beliau paham betulAD/ART PKK, yang tentu saja sebaiknya tidak boleh dijadikan calon apalagi pilih sebagai ketua pengurus PKK periode baru. Banyak teman lain yang lebih muda yang pantas jadi ketua pengurus PKK baru. Saya juga usul para karyawan tidak hanya memilih ketua, tetapi juga mewajibkan calon lain yang kalah suara sebagai anggota pengurus. Jadi, ketua pun tidak bisa asal pilih pengurus...

OKI

Tanggapan Muhammad Nasir:
Aku setuju dengan OKI. Perpanjangan kepengurusan PKK tampaknya hanya sebagai salah satu strategi untuk memerangi Kompas dan pendirinya. Langkah itu bagian dari "total war", istilah yang dipakai Wisudo, dalam melawanKompas. Sebagai orang yang memilih Kompas sebagai tempat berkarya, memenuhi panggilan jiwa, dan mungkin juga berkarir, rasa-rasanya tidak pantas untuk berdiam diri melihat kejadian itu. Masih ada kesempatan bertindak! Ayo kita laksanakan pilihan raya untuk PKK.

NAS

No comments: